Simulasi Terbaru Cicilan Paylater BCA Plafon Rp 20 Juta dan Cara Pengajuannya
Simulas8 cicilan BCA Paylater--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Simulasi terbaru cicilan paylater BCA plafon pinjaman Rp20 juta untuk tenor angsuran selama 12 bulan dan cara pengajuannya.
Untuk memudahkan pelanggan berbelanja dengan metode bayar nanti dengan skema cicilan yang fleksibel, Bank Central Asia atau BCA menghadirkan layanan Paylater.
BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman KTA BCA Tanpa Agunan: Angsuran Terkecil Rp192.389
Dengan limit kredit hingga Rp20 juta dan pilihan tenor mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan, BCA Paylater memberikan solusi pembayaran yang praktis bagi kebutuhan Anda.
Seperti biasa, hal paling utama sebelum pengajuan pinjaman adalah membaca simulasi dan tabel pinjaman paylater BCA.
BACA JUGA:Pinjaman Tanpa Agunan di BCA Non KUR: Cek Simulasi Angsuran KTA BCA Pinjaman Rp5 Juta Tenor 3 Tahun
Ini sangat penting untuk membantu Anda mengatur keuangan yang disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing individu.
Bahkan, beberapa biaya lain juga harus Anda waspadai untuk menghindari Anda terjebak dalam hutang yang cukup tinggi.
BACA JUGA:Cara Mudah Pinjam Uang di BCA Mobile, Cukup Skali Klik Langsung Cair
Keunggulan BCA Paylater
- Anda dapat menikmati limit kredit mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp20.000.000 dengan mekanisme revolving, yang berarti setelah Anda membayar cicilan, limit kredit akan kembali tersedia sesuai dengan jumlah yang telah dibayar.
- BCA Paylater menawarkan berbagai pilihan tenor cicilan, yaitu 1 (bayar nanti), 3, 6, atau 12 bulan, dengan suku bunga hingga 2% flat per bulan.
- Pengajuan fasilitas BCA Paylater dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi myBCA.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Pinjam Uang di BCA Mobile 2025, Pastikan Syaratnya Lengkap
Simulasi Paylater BCA 2025
Untuk memberikan gambaran mengenai besarnya angsuran yang perlu Anda bayar, berikut simulasi angsuran BCA Paylater berdasarkan plafon tertinggi Rp 20 juta tenor dan suku bunga yang berlaku:
Contoh Simulasi Angsuran:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


