Iklan RBTV

Polda Bengkulu Musnahkan 412 Gram Ganja dan 40 Gram Sabu Milik Tiga Tersangka

Polda Bengkulu Musnahkan 412 Gram Ganja dan 40 Gram Sabu Milik Tiga Tersangka

--

BENGKULU, RBTV.DISWAY. ID - Subdit satu Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu bersama dengan Balai POM, Rabu (18/06) pagi melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja dan Sabu.

Disampaikan PS. Kasubdit 2 Kompol Rahmat Hadi Fitrianto barang bukti yang dimusnahkan hari ini seberat 412 gram ganja dan 40 gram sabu, barang bukti yang dimusnahkan seberat 412 gram ganja dan 40 gram sabu yang berhasil diamankan dari tiga tersangka RK dan WQ warga Kota Bengkulu dan RS Empat Lawang.

BACA JUGA:Pengerukan Pelabuhan Pulai Baai Masih Berlangsung, Pemprov Akan Cek Ulang Kondisi Alur

"Kita hari ini melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang berhasil diamankan oleh Subdit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu," ungkapnya saat melakukan konferensi pers.

 

Pemusnahan barang bukti hari ini di saksikan langsung oleh para tersangka dan barang bukti sendiri telah di sisihkan sebagian untuk kepentingan persidangan.

BACA JUGA:Festival Tabut Bengkulu 2025, Diisi Berbagai Perlombaan, Pemprov Undang Menteri hingga Kedutaan

"Sebagian barang bukti yang diamankan dari para tersangka ini sudah kita sisihkan untuk kepentingan persidangan dan pemeriksaan di BPOM," lanjutnya.

 

Ditambahkan Kasubdit, ketiga tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan polda Bengkulu tidak saling kenal dan tersangka RK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

BACA JUGA:Warga Israel Stres Berat Sejak Digempur Iran, Penderita Gangguan Jiwa Meningkat 350 Persen

"Dari ketiga tersangka ini salah satunya residivis dengan kasus yang sama," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: