Nasabah Galbay Wajib Tahu 5 Aturan Terbaru OJK untuk DC Pinjol 2025
Aturan terbaru DC Pinjol --
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Pinjaman online atau pinjol memang sering jadi solusi instan saat butuh dana mendadak, namun ada salah satu permasalahan yang cukup menyeramkan yakni penagihan debt collector atau DC kepada nasabah yang gagal bayar.
Umumnya, sebagian nasabah melakukan gagal bayar karena tidak punya uang, belum memiliki rezeki berlebih sehingga terpaksa telat angsuran.
Mirisnya banyak DC bertingkah, seperti arogan, berkata kasar, hingga sita menyita barang berharga. Hal ini membuat fenomena gali lubang tutup lubang di kalangan nasabah pinjol semakin marak.
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2025 menegaskan bahwa DC punya aturan yang harus dipatuhi sehingga tidak asal tagih.
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Rp1,5 Juta di EasyCash, Berapa Angsurannya?
Dilansir dari chanel Youtube Muhamad Ardin, berikut penjelasannya:
Terkait cara penagihan yang dilakukan oleh pihak pinjol sudah tercantum dengan jelas di undang-undang. Penagihan kredit atau pembiayaan kepada nasabah tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Peraturan ini juga sangat menguntungkan bagi nasabah galbay, karena OJK telah memperkuat UU perlindungan konsumen dalam aturan terbarunya.
BACA JUGA:Simulasi Perhitungan Angsuran Livin Paylater Mandiri Tenor 12 Bulan
1. Tidak boleh mengancam
Peraturan bahwa OJK melindungi nasabah galbay pinjol dibuat agar DC tidak mengancam nasabah. Dalam aturan ini pihak penagih tidak boleh menggunakan ancaman kekerasan, atau tindakan lain yang bersifat mempermalukan konsumen.
Mempermalukan konsumen bisa dilakukan dengan cara penyebaran data. Biasanya DC akan mengancam akan menyebarkan data ke seluruh kontak atau media sosial. Hal ini bertujuan untuk mengancam dan mempermalukan konsumen.
Jika DC melakukan hal seperti itu, kamu bisa langsung melaporkannya ke layanan pengaduan OJK.
BACA JUGA:Fitur Livin Paylater Mandiri Tidak Muncul? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


