Iklan RBTV

Nasabah Galbay Wajib Tahu 5 Aturan Terbaru OJK untuk DC Pinjol 2025

Nasabah Galbay Wajib Tahu 5 Aturan Terbaru OJK untuk DC Pinjol 2025

Aturan terbaru DC Pinjol --

2. Tidak boleh menggunakan kekerasan 

Aturan berikutnya yaitu, DC tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik maupun verbal. Penagihan yang seperti ini sama sekali tidak diperbolehkan. 

3. Tidak boleh menagih selain konsumen

Tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen artinya DC tidak boleh menagih kepada orang lain, entah itu keluarga, saudara, teman, hingga kontak darurat sekalipun. 

Kontak darurat hanya bisa digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan nasabah saat nasabah tersebut tidak bisa dihubungi.

BACA JUGA:Kapan dan Bagaimana Metode Penagihan DC Lapangan Kredivo Menemui Nasabah Galbay

4. Tidak menagih terus-menerus

Aturan selanjutnya yang mengatur OJK melindungi nasabah galbay pinjol yaitu, DC tidak diperkenankan untuk menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu. Bagi kamu yang galbay pasti pernah mengalami pengihan lewat telepon hingga berulang kali.

Penagihan yang seperti ini tentunya akan sangat menganggu, apalagi peneleponnya tidak kenal waktu. 

Nah, ternyata OJK telah mengatur bahwa penagihan hanya bisa dilakukan pada hari senin sampai sabtu.

Untuk jam nya juga sudah diatur, mereka hanya diizinkan menagih pada jam 08.00 sampai dengan jam 20.00 waktu setempat. Jika lebih dari itu, kamu dapat mengadukannya ke pihak OJK.

BACA JUGA:DC Lapangan Pinjol Tidak Jadi Datang ke Rumah? Ternyata Ini 5 Alasannya

5. Penagihan sesuai alamat 

Untuk peraturan yang terakhir, pengihan hanya bisa dilakukan sesuai Alamat domisili nasabah. Jika terdapat DC lapangan yang datang untuk melakukan penagihan, DC tersebut hanya boleh mengunjungi rumah sesuai alamat domisili nasabah.

Demikianlah mengenai aturan penagihan DC yang sudah diatur OJK terbaru tahun 2025 untuk nasabah galbay. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: