Iklan RBTV

Dari 8 Fraksi DPRD Seluma hanya Fraksi PKS Tolak Pengesahan Perda RTRW Berkaitan Tambang Emas

Dari 8 Fraksi DPRD Seluma hanya Fraksi PKS Tolak Pengesahan Perda RTRW Berkaitan Tambang Emas

DPRD Seluma sahkan Perda RTRW yang terkait tambang emas--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya Fraksi di DPRD Seluma yang menolak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada kaitannya dengan rencana tambang emas di Kabupaten Seluma.

Hal ini disampaikan Hj. Yusnaini selaku Ketua Fraksi PKS saat menyampaikan pandangan akhir fraksinya, dalam forum rapat Paripurna DPRD Seluma, Selasa siang 1 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurutnya, ada beberapa unsur pembentukan rancangan peraturan daerah (Perda) meliputi beberapa aspek penting yang harus diperhatikan agar perda yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

BACA JUGA:Kapolres Kepahiang Lepas Kepergian Kompol Sosi Anwar dengan Pedang Pora

Unsur tersebut meliputi azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, unsur filosofi, sosiologis, dan yuridis, keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, keterbukaan dan partisipasi masyarakat, kejelasan tujuan, rumusan, dan sistematika, kesesuaian antara jenis dan materi muatan dan pelaksanaan dan daya guna serta hasil guna.

"Kami dari Fraksi PKS menolak Raperda RTRW diturutkan menjadi Perda, karena di sini kami ada 7 unsur yang menyebabkan kami menolak Raperda ini dan ada 10 catatan yang menjadikan landasan kami untuk menolak Raperda ini, itu secara garis besarnya soal tambang emas, mungkin kami satu-satunya fraksi yang menolak namun dengan kesepakatan ini kami juga menghargai dan menghormati keputusan ini dan kami ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Perda ini," terang Yusnaini.

BACA JUGA:Pejabat Bank BUMN di Bengkulu Divonis Hakim Bersalah dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Yasa Griya

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Seluma Samsul Aswajar yang memimpin rapat, tidak mempermasalahkan Fraksi PKS yang tidak setuju dengan Raperda RTRW disahkan menjadi Perda, karena memiliki analisa dan kajian tersendiri.

"Kalau Fraksi PKS tadi tidak setuju itu adalah hak dari PKS, mungkin mereka punya analisa dan punya kajian tersendiri, tapi intinya dari 8 Fraksi yang menyetujui ada 7 fraksi yang tidak setuju itu hanya 1 fraksi. Maka secara keputusan Perda RTRW sudah bisa dilaksanakan karena sudah lebih 50 persen disetujui Fraksi yang ada di Kabupaten Seluma," tegas Samsul Aswajar.

Sementara itu, Bupati Seluma Teddy Rahman saat dikonfirmasi terkait wacana tambang emas, sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu terkait komitmen pihak investor untuk memikirkan rakyat dan Pendapatan Asli Daerah yang maksimal.

BACA JUGA:Momen Ground Breaking di Bumi Ayu, Walikota Bengkulu Angkat Balita Yatim Jadi Anak Asuh Pemkot

"Kalau tambang emas masih berproses sosialisasi di tingkat Provinsi Bengkulu, intinya kalau Seluma ini seperti yang arahan Pak Gubernur, Seluma dan Provinsi nanti dapat apa untuk Pendapatan Asli Daerahnya, jangan sampai kita hanya kebagian bagi hasil yang kurang maksimal lah untuk rakyat dan PAD Seluma," tegas Teddy Rahman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait