Iklan RBTV

Telusuri Data LSM yang Terjaring OTT Jaksa, Ini yang Didapati Kesbangpol Seluma

Telusuri Data LSM yang Terjaring OTT Jaksa, Ini yang Didapati Kesbangpol Seluma

Kesbangpol Seluma ikut merespon pasca OTT oknum LSM di Kabupaten Seluma--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID – Satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Seluma di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. 

Dari kejadian ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Seluma melakukan penelusuran. Hasilnya, LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) tersebut tidak tercatat sebagai organisasi yang sah beroperasi di wilayah Seluma.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Seluma, Dadang Kosasi, MT yang mengatakan nama LSM yang bersangkutan tidak ditemukan dalam daftar organisasi yang terdaftar secara administratif di Badan Kesbangpol Seluma.

BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas, Kini Terdakwa Korupsi KUR BRI Dipenjara 3,5 Tahun

"Terkait dengan LSM Lippan yang kita ketahui saat ini ada permasalahan. Memang belum terdaftar di Badan Kesbangpol Seluma," terang Dadang Kosasi.

Lanjutnya, dengan adanya kejadian OTT yang dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Seluma, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Seluma berharap, kepada seluruh Organisasi masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Seluma untuk dapat berkoordinasi ke Kesbangpol Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Orang Bengkulu Kecelakaan Terserempet Kereta Api, Meninggal Dunia

"Kita berharap seluruh Ormas dan LSM yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Seluma dapat koordinasi ke Kesbangpol. Karena Kesbangpol ini rumah tangganya mereka, dengan adanya regestrasi nanti akan kita laporkan ke Kemendagri. Legal formal nya itu setelah ada registrasi," tambahnya.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial JS alias AN yang diketahui merupakan oknum LSM Lipan diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago II Kecamatan Ilir Talo.

Oknum LSM tersebut mengancam Kepala Puskesmas ingin melaporkannya atas dugaan pemotongan honor JKN. 

Jika tidak ingin dilaporkan, oknum LSM tersebut meminta uang sebesar Rp25 juta namun akhirnya permintaan JS alias AN disepakati hanya Rp10 juta.

BACA JUGA:Brankas Uang Kosong, Bagaimana Gaji 762 Honorer yang Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap II

Dalam kronologis penangkapan terhadap JS alias AN dilakukan oleh gabungan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Khahar, SH MH bersama anggotanya dan dikawal oleh anggota TNI Kodim 0425/Seluma. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait