Iklan RBTV

Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS! Cicilan Utang Bank Diringankan Pemerintah Juli 2025

Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS! Cicilan Utang Bank Diringankan Pemerintah Juli 2025

Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS! Cicilan Utang Bank Diringankan Pemerintah Juli 2025--Foto: rbtv.disway.id

Kedua mereka yang krisis finansial di kalangan para pensiunan. Lebih dari 60% pensiunan PNS di Indonesia tercatat memiliki utang aktif, mayoritas berasal dari pinjaman konsumtif dan kredit multiguna yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, kesehatan, hingga pendidikan anak.

3. Kredit pensiun yang mencapai 8% per tahun

Suku bunga kredit tersebut bisa mencapai 8% per tahun sehingga menyebabkan sebagian dari pensiunan terjebak dalam siklus utang yang berkepanjangan.

BACA JUGA:Bukan Cuma Bebby Hussy, Julius Soh Direktur PT. Tunas Bara Jaya juga Diperiksa Kejati Bengkulu

Tak hanya itu, banyak dari para pensiunan menghadapi kondisi sulit di masa tua, mulai dari penurunan kualitas hidup, ketergantungan terhadap anak, hingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar akibat penghasilan yang tersedot cicilan.

Jadi itu tiga program yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dalam hal pemberian keringanan maupun potongan cicilan utang bagi pensiunan PNS 2025.

BACA JUGA:7 Pilihan HP Terbaik Juli 2025 RAM 8GB Bagi Kamu yang Punya Uang Sejutaan

Rincian Kebijakan Restrukturisasi

Selanjutnya adapun rincian kebijakan daripada restrukturisasi ini, di mana pemerintah melalui kerja sama dengan instansi keuangan dan lembaga pensiun akan memberlakukan program restrukturisasi utang dengan jumlah kebijakan strategis. 

Ada empat kebijakan untuk para pensiunan PNS:

1. Restrukturisasi kredit, terbagi dalam dua kategori:

- Perpanjangan tenor kredit hingga maksimal 5 tahun.

- Penurunan suku bunga menjadi hanya 3% sampai 4% per tahun, jauh lebih ringan dari sebelumnya.

BACA JUGA:Tabel Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Seluruh Kabupaten di Provinsi Bali Sesuai Golongan

2. Pemotongan bunga: Bagi pensiunan yang berusia di atas 70 tahun, sisa bunga yang melebihi 30% dari pokok utang akan dihapus secara otomatis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: