Iklan RBTV

Paling Besar, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Palembang

Paling Besar, Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Palembang

Jumlah gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Palembang--

PALEMBANG, RBTVDISWAY.ID – Paling besar, segini gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Palembang.

Dibanding daerah lain di Provinsi Sumatera Selatan, gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Palembang, lebih besar.

Bukan tanpa alasan, ada perangkat aturan atau ketentuan tentang gaji PPPK Paruh Waktu yang membuat gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Palembang lebih besar.

Apa perangkat aturan itu? Berapa gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu di Kota Palembang? Begini penjelasannya. 

Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu, solusi bagi mereka yang gagal lolos dalam seleksi PPPK. Ada beberapa perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Mulai dari gaji hingga masa kontraknya. 

BACA JUGA:Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas, Lebih Besar Dibanding Daerah Lain

Kontrak PPPK Paruh Waktu

Berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu? Kontrak kerja PPPK paruh waktu telah diatur pemerintah melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Apa itu PPPK paruh waktu? PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.   

Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Lantas, berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu?

BACA JUGA:Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di DKI Jakarta, Cek Daerah Mana yang Gaji Paling Tinggi dan Rendah

Masa kerja PPPK paruh waktu Mengacu Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasakan hasil evaluasi kinerja. 

"Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Ditegaskan bahwa ketentuan disiplin PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: