Iklan RBTV

Tidak Sesuai Aturan, 3 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup

Tidak Sesuai Aturan, 3 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup

Tiga TPA di Bengkulu dijatuhi sanksi--

Meski secara regulasi untuk pengelolaan sampah ini 3 persen dari APBD, namun faktanya di kabupaten tidak dapat mencukupi biaya pengelolaan sampah dari sumber sampah ke lokasi pembuangan akhir.

BACA JUGA:Kronologis Tewasnya Bocah dan Lansia di Pesta Pernikahan Anak Sulung Dedi Mulyadi di Garut

“Sebetulnya bukan TPA yang dituntut tapi pengelolaannya, karena selama ini kan mereka sistem pengolahan terbuka atau pendamping. Harusnya ke 3 TPA itu sudah sanitary landfill, atau sampah dimasukkan ke dalam galian kemudian ditimbun dan dipres. Sedangkan alasan dari kabupaten itu tidak ada anggaran, jadi sanksi itu tetap ditegaskan,” ujar Adi Yanuar.

 

Dian Maya Erika

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: