Iklan RBTV

Tidak Sesuai Aturan, 3 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup

Tidak Sesuai Aturan, 3 Tempat Pembuangan Akhir Sampah Disanksi Kementerian Lingkungan Hidup

Tiga TPA di Bengkulu dijatuhi sanksi--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Tidak sesuai aturan, 3 Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) di Provinsi Bengkulu disanksi Kementerian Lingkungan Hidup.

Tiga TPA yang disanksi ini, yakni:

1. TPA Sampah Selagan Raya Dinas LH Kabupaten Mukomuko

2. TPA Sampah Talang Sali Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD TPA Dinas LH Kabupaten Seluma

3. TPA Sampah Air Kopras Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Pendapatan Pajak Listrik Non-PLN Naik, BKD Mukomuko Optimis PAD Meningkat 100 Persen

Sanksi diberikan karena berdasarkan fakta di lapangan, pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan, serta ditemukan adanya TPS dadakan berserakan yang seharusnya pengangkutan sampah langsung ke TPA, namun justru ke TPS dadakan.

Sanksi itu ditegaskan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI serta SK Nomor 217 Tahun 2025, yakni berupa sanksi administrasi terkait paksaan penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka atau open dumping.

Dijelaskan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah B3 dan Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Adi Yanuar, sanksi administrasi hanya berkenaan dengan pengelolaan sampahnya saja. 

BACA JUGA:Angka Perceraian ASN di Lebong Tinggi, Ini Penyebabnya

Karena seharusnya pengelolaan sampah di tiga TPA itu sudah sanitary landfill, atau sampah dimasukkan ke dalam galian kemudian ditimbun dan dipres.

Sementara itu, alasan dari kabupaten terkait tidak berjalannya sistem ini karena anggaran tidak mencukupi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: