Breaking News: Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Orang sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan
Aswas, Aspidsus dan Kasidik Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID- Kejati BENGKULU tetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan.
Usai menjalani pemeriksaan sejak pagi hari sekitar pukul 09.30 WIB, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan Bengkulu.
Dalam kasus tersebut, ada lima orang yang ditetapkan tersangka yakni:
- Bebby Hussy
- Sutarman
- Julius Soh
- Sakya Hussy dan
- Agusman.
BACA JUGA:Cara Mudah Cairkan KUR BCA Rp 50 Juta, Kesempatan Emas Bagi Pelaku UMKM, Jangan Dilewatkan
Masing-masing tersangka ini selaku:
- Bebby Hussy Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana
- Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana
- Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana
- Julios Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan
- Sakya Hussy H selaku GM PT. Inti Bara Jaya.
Kelimanya dengan menggunakan rompi orange tahanan tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu langsung keluar digiring penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Jangan Abaikan, Cek Berapa Denda Telat Bayar KUR Mandiri 2025 Per Hari
Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan,melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan kelimanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan. Hasilnya perbuatan melawan hukum terhadap kelimanya diterbukti.
"Benar hari ini, tim penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan Korupsi Pertambangan Bengkulu," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Cara Dapat Bonus Saldo DANA Rp150 Ribu Tanpa Biaya Admin dan 100% Terbukti Membayar
Kelima tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pasal lain yang turut dikenakan adalah Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Pasetyo, kelima tersangka tersebut melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana hasil pemeriksaan kelimanya.
"Kelimanya memiliki peran-perannya masing-masing dalam perkara tersebut. Semuanya ada perbuatan melawan hukum. Perannya salah satu tidak kebenaran jual beli batu bara, namun lainnya masih didalami berlangsung di tahun 2022-2023," kata Kasi Penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


