Rumah Megah dan Dua Mobil Mewah Milik Bebby Husy Disita Kejati Bengkulu
--
BENGKULU,RBTV.DISWAY.ID,- Usai Lima Orang ditetapkan tersangka oleh tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Kamis siang, dipimpin langsung Aswas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo langsung menyita rumah mewah milik Tersangka Bebby Hussy, yang berada di Kompleks Perumahan Citra Selatan, Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Tampak saat didatangi penyidik, rumah megah itu dalam keadaan kosong dan hanya ada salah satu penjaga, yang berjaga di lokasi depan pagar.
Sebelumnya kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut mencapai 500 Miliar rupiah lebih.
Kerugian 500 miliar lebih tersebut diakibatkan salah satunya karena terjadinya kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara dengan tidak benar.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Pasang Plang Penyitaan Aset Milik Tersangka Kasus Mega Mall di Palembang
Dalam perkara ini, lima tersangka sudah ditetapkan yakni Bebby Hussy selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana, Sakya Hussy selaku GM PT. Inti Bara Jaya, Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana, Julius Soh Selaku Direktur PT Tunas Bara Jaya dan Agusman selaku Marketing PT Inti Bara Perdana.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani membenarkan penyitaan ini dilakukan pihaknya demi kepentingan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


