Kejati Bengkulu Pasang Plang Penyitaan Aset Milik Tersangka Kasus Mega Mall di Palembang
Kasi Ops Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnor (kemeja biru)--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, hari ini (24/7) menyita dan memasang plang penyitaan aset milik tersangka dugaan korupsi Mega Mall di Palembang.
Bertolak dari Kota Bengkulu pada Rabu (23/7) siang menuju Kota Palembang, Sumatera Selatan, Tim Pidsus Kejati Bengkulu memasang plang penyitaan aset milik tersangka dugaan korupsi kebocaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall.
Proses penyitaan dan pemasangan plang tersebut langsung dipimpin Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu Wenharnol berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Bidik Calon Tersangka Baru dan Tracking Asset Milik Bebby Hussy Cs
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, beberapa orang Tim Pidsus Kejati Bengkulu memang ditugaskan untuk berangkat ke Kota Palembang untuk melakukan penyitaan.
Aset ini sengaja disita untuk proses penyidikan hingga ke tahap penuntutan di persidangan, karena kerugian akibat perbuatan para tersangka ini nilainya ratusan miliar.
Dalam perkara dugaan korupsi kebocaran PAD Mega Mall tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Iya benar terhadap aset tersangka TPPU kita sudah sita dan dilakukan pemasangan plang penyitaannya," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Aset tersebut merupakan milik tiga saudara, yakni:
- Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari
- Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari
- Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari dalam kasus TPPU.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu menyatakan, tiga orang tersangka tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan Korupsi kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, rupanya hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU juga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


