Iklan RBTV

Cara Kredit Emas Lewat Akulaku, Legal dan Bunga Ringan

Cara Kredit Emas Lewat Akulaku, Legal dan Bunga Ringan

Cara Kredit Emas Logam Mulia Lewat Akulaku--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Mau investasi emas tapi dana terbatas? Begini cara kredit emas logam mulia lewat Akulaku 2025, legal, ringan dan aman.

Emas memiliki nilai jual yang tinggi, maka tak heran jika banyak yang ingin memilikinya dan tak sedikit pula yang berinvestasi emas.

BACA JUGA:Kemendes PDTT Gandeng RBMG, Festival Bangun Desa se-Sumbagsel Bakal Hadir di Bengkulu

Kredit emas kini makin diminati masyarakat urban, apalagi sejak platform digital seperti Akulaku menyediakan fitur cicilan untuk logam mulia seperti emas Antam dan UBS. 

Tanpa perlu kartu kredit dan cukup lewat HP, kamu bisa punya emas fisik secara resmi dan legal. Tapi, bagaimana sih cara kerjanya? 

Dan apa saja yang perlu kamu tahu agar transaksi ini aman dan gak bikin dompet menjerit?
Yuk simak panduan lengkap cara kredit emas lewat Akulaku 2025, mulai dari syarat, tahapan, bunga, hingga tips agar tidak boncos!

BACA JUGA:3 Weton Ini Diprediksi Punya Keberuntungan di Agustus 2025, Kamu Termasuk?

Kenapa Akulaku Cocok Buat Kredit Emas?

Akulaku adalah platform kredit digital berbasis aplikasi yang diawasi langsung oleh OJK. Saat ini, Akulaku telah bekerja sama dengan sejumlah toko emas terpercaya seperti Semar Nusantara dan toko-toko resmi lain yang menjual emas batangan, bukan emas imitasi.

Proses pembeliannya dilakukan secara cicilan via fitur Akulaku PayLater atau AkuCicil, dengan skema yang legal, transparan, dan fleksibel mulai dari tenor 1 sampai 12 bulan. Barang yang dibeli berupa emas fisik, bukan e-gold atau investasi fiktif.

BACA JUGA:158 Desa di Bengkulu Utara Belum Ajukan Dana Desa Tahap 2

Syarat Pengajuan Kredit Emas di Akulaku

Sebelum bisa beli emas secara cicilan di Akulaku, kamu harus memenuhi syarat dasar berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan usia antara 18–60 tahun.

2. Punya KTP aktif dan akun Akulaku yang sudah diverifikasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: