Demi Kebaikan ASN, Gubernur Helmi Hasan Instruksikan Pegawai Pemprov Bayar Zakat
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan minta ASN bayar zakat--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 100.4.4.1/132/I.G/1/BT/2025 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Instruksi ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta sejumlah peraturan pemerintah dan instruksi presiden yang mengatur optimalisasi pengumpulan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Dalam aturan tersebut, Gubernur Helmi Hasan mendorong dan memfasilitasi seluruh ASN dan karyawan yang beragama Islam untuk menunaikan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji atau pendapatan lainnya setiap bulan jika telah mencapai nisab.
BACA JUGA:Tabel KUR BSI 2025 Khusus PPPK, Ini Simulasi Cicilan Pinjaman Plafon Rp50 juta-Rp150 juta Lengkap
Pembayaran dilakukan melalui bendahara gaji atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi untuk kemudian disetorkan ke BAZNAS Provinsi Bengkulu.
Bagi ASN atau karyawan yang pendapatannya belum mencapai nisab, diimbau tetap memberikan infak atau sedekah sesuai kemampuan.
BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2025 Terbaru, Rincian Cicilan Berdasarkan Tenor dan Syarat Pengajuan
Seluruh hasil pengumpulan zakat, infak, dan sedekah wajib dilaporkan setiap bulan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dengan tembusan kepada BAZNAS, paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 10 April 2025 dan ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu, termasuk pimpinan dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 40 Juta Non Jaminan Angsuran Ringan, Simak Syaratnya
Gubernur menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan melalui optimalisasi pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah.
Verdi Dwiansyah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


