Iklan RBTV

Polemik Gaji Mantan PTT di RSTG, Apakah Nanti Dibayar?

Polemik Gaji Mantan PTT di RSTG, Apakah Nanti Dibayar?

--

BENGKULU, RBTVDISWAY.IDPolemik gaji mantan pegawai di Rumah Sakit Tino Galo (RSTG) Kota Bengkulu masih terus bergulir. 

Hingga kini, 22 orang mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di RSTG Kota Bengkulu belum juga menerima gaji dari bulan Maret hingga Juni.

BACA JUGA:Review Jujur Ibu Rumah Tangga tentang BRImo, Semuanya Jadi Lebih Mudah

Dikatakan Pj Sekretaris Pemkot Bengkulu, Tony Elfian, saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian hukum untuk memastikan apakah 22 pegawai ini masih dapat menerima gaji tersebut atau tidak. Pengkajian perlu dilakukan agar tidak ada aturan yang dilanggar.

Sementara itu, polemik terhadap mantan PTT RSTG ini diawali karena aturan yang pada Maret lalu, sesuai instruksi pemerintah pusat, pemerintah daerah diharuskan merumahkan pegawai tidak tetap yang tidak masuk dalam penerimaan PPPK gelombang dua.

BACA JUGA:Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80, Gubernur Helmi Ingatkan Semangat Gotong Royong Modal untuk Eksis

Namun, karena saat itu RSTG Kota belum memiliki SDM yang mencukupi dalam melayani kesehatan, maka 22 orang ini tetap diperkerjakan dari Maret hingga Juni. 

Barulah pada Juli saat PTT ini dirumahkan, mereka sama sekali belum mendapatkan gaji selama bekerja empat bulan (Maret hingga Juni) dan mengadu ke DPRD Kota hingga WaliKota, meminta sisa gaji tersebut dibayarkan.

“Apakah nanti dibayar atau tidak, ini bermasalah juga. Jadi memang harus badan hukum yang mengkajinya,” ujar Pj Sekretaris Pemkot Bengkulu, Tony Elfian.

BACA JUGA:Transaksi Apapun, Gunakan QRIS dan BRImo, Semuanya Jadi Lebih Mudah

Sementara itu, ditambahkan Tony Elfian, dirinya mengaku mengetahui betul nasib para PTT yang saat ini tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Karena ketentuan dari pemerintah pusat, pemda tidak boleh lagi mengangkat PTT kecuali melalui sistem outsourcing atau yang dikelola BLUD. Sehingga pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak dan harus tegak lurus pada aturan yang berlaku.

“Kemudian kalau ada celah, misalnya satu OPD sudah layak BLUD, itu boleh. Jadi bukan berbentuk SK lagi, ya anggaran nomor dua,” tamnbah Tony Elfian.

BACA JUGA:Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan, Tiru Semangat Pejuang untuk Lanjutkan Pembangunan

Verdi Dwiansyah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: