Ini Identitas ASN Pemkab Kepahiang yang Tinggal di Luar Negeri, Diusulkan untuk Dipecat
ASN Pemkab Kepahiang tinggal di luar negeri--
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID – Saat ini ada empat orang ASN di Pemkab Kepahiang diusulkan untuk dipecat. Usulan pemecatan ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Pemkab Kepahiang.
Menariknya, salah satu dari empat orang yang diusulkan untuk dipecat tersebut saat ini tinggal di luar negeri. Hal ini dibenarkan Inspektur Inspektorat Pemkab Kepahiang, Dedi Candira. Hanya saja Dedi tidak merincikan negara mana tempat ASN itu tinggal.
Tentu saja ASN ini bukan orang luar negeri. Sebelumnya dia tinggal di Kepahiang, namun belakangan diketahui ASN tersebut sudah berada di luar negeri.
BACA JUGA:Ulasan Asus Zenbook Duo 2025, Punya Prosesor Intel Core Ultra 9 285H
Karena tidak berada di Kepahiang, ASN yang tinggal di luar negeri ini belum dilakukan klarifikasi oleh Inspektorat Kepahiang. Bahkan hingga usulan pemecatan telah dikeluarkan Inspektorat, ASN tersebut belum bisa dimintai klarifikasi.
"Kami belum tahu di mana keberadaannya, nomor Hp nya pun sudah tak aktif lagi sehingga tidak bisa dimintai klarifikasi terkait hal ini, dan kami sudah usulkan ke Pemkab untuk pemecatan," terang Dedi kepada rbtvdisway.id.
Diketahui ASN ini berinisial RV. Dia berdinas di Puskesmas Cugung Lalang, Kepahiang. Dalam catatannya, RV sudah sekitar satu tahun tidak masuk kantor.
BACA JUGA:Pinjaman KUR Mandiri 2025 dengan KTP Seperti Ini Pasti Ditolak, Cek juga Angsuran Plafon Rp 100 Juta
Selain RV masih ada tiga orang ASN yang diusulkan dipecat. Namun ketiganya sudah dimintai klarifikasi oleh Inspektorat.
Tiga ASN ini diketahui berdinas di wilayah Kecamatan Ujan Mas dan Merigi. Hasil klarifikasi Inspektorat telah disampaikan kepada tim kajian dan sekarang tinggal menunggu keputusan selanjutnya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Hari Ini, Apakah Masih Panas Bedengkang?
"Kita masih tunggu, apakah dikabulkan untuk dipecat sesuai PP 94 atau seperti apa masih kita tunggu. Namun kami ajukan untuk dipecat karena sudah lama tidak menjalankan kewajiban sebagai ASN," tandas Dedi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


