Iklan RBTV

Tenang, Ini 7 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tenang, Ini 7 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Perawatan Gigi Ditanggung BPJS --

NASIONAL, RBTVDSIWAY.ID – Tak perlu khawatir, ini 7 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Kesehatan gigi sering kali dianggap sepele, padahal perannya sangat penting dalam menunjang kualitas hidup sehari-hari. Sayangnya, banyak orang yang menunda perawatan gigi karena khawatir dengan biaya yang mahal. 

Kabar baiknya, bagi masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berbagai jenis perawatan gigi ternyata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda merawat gigi!

BACA JUGA:Viral Aksi Guru Gunting Seragam Siswa di Tengah Lapangan, Dinas Pendidikan Angkat Bicara

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, suatu badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Program ini bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk layanan kesehatan gigi.

Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada tujuh jenis perawatan gigi yang dijamin dan bisa dimanfaatkan oleh peserta.

BACA JUGA:Ini Bursa Nama Calon Ketua DPRD Seluma dari PPP, Siapa yang Bakal Didefinitifkan

Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Obat Pasca-Ekstraksi

Setelah pencabutan gigi, pasien akan mendapatkan obat untuk mengurangi nyeri dan mencegah infeksi.

2. Infeksi Gigi (Premedikasi)

Untuk mengatasi infeksi dan nyeri, dokter akan memberikan obat-obatan seperti analgesik dan antibiotik sebelum perawatan lebih lanjut dilakukan.

3. Scaling Gigi (Pembersihan Karang Gigi)

Scaling gigi bisa ditanggung BPJS jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. Ini penting untuk mencegah penyakit gusi dan bau mulut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: