Tenang, Ini 7 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Perawatan Gigi Ditanggung BPJS --
NASIONAL, RBTVDSIWAY.ID – Tak perlu khawatir, ini 7 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Kesehatan gigi sering kali dianggap sepele, padahal perannya sangat penting dalam menunjang kualitas hidup sehari-hari. Sayangnya, banyak orang yang menunda perawatan gigi karena khawatir dengan biaya yang mahal.
Kabar baiknya, bagi masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berbagai jenis perawatan gigi ternyata bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda merawat gigi!
BACA JUGA:Viral Aksi Guru Gunting Seragam Siswa di Tengah Lapangan, Dinas Pendidikan Angkat Bicara
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, suatu badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program ini bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia, termasuk layanan kesehatan gigi.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada tujuh jenis perawatan gigi yang dijamin dan bisa dimanfaatkan oleh peserta.
BACA JUGA:Ini Bursa Nama Calon Ketua DPRD Seluma dari PPP, Siapa yang Bakal Didefinitifkan
Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Obat Pasca-Ekstraksi
Setelah pencabutan gigi, pasien akan mendapatkan obat untuk mengurangi nyeri dan mencegah infeksi.
2. Infeksi Gigi (Premedikasi)
Untuk mengatasi infeksi dan nyeri, dokter akan memberikan obat-obatan seperti analgesik dan antibiotik sebelum perawatan lebih lanjut dilakukan.
3. Scaling Gigi (Pembersihan Karang Gigi)
Scaling gigi bisa ditanggung BPJS jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika. Ini penting untuk mencegah penyakit gusi dan bau mulut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


