Tenang, Ini 7 Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Perawatan Gigi Ditanggung BPJS --
4. Tambal Gigi
Tambal gigi bisa dilakukan atas rujukan dari dokter gigi dan menggunakan bahan resin composite agar lebih tahan lama.
5. Pasang Gigi Palsu
BPJS memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu, tergantung jumlah gigi yang dipasang, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta.
6. Cabut Gigi Sulung (Gigi Susu)
Cabut gigi susu yang mengganggu pertumbuhan gigi permanen juga termasuk layanan yang ditanggung.
7. Cabut Gigi Permanen
Gigi permanen yang sudah rusak parah dan tidak bisa dipertahankan lagi bisa dicabut dengan biaya ditanggung BPJS.
Agar gigi tetap sehat dan tidak sampai mengalami kerusakan parah, biasakan menyikat gigi dua kali sehari, gunakan pasta gigi berfluoride, hindari makanan manis dan asam, serta lakukan pemeriksaan rutin ke dokter gigi.
BACA JUGA:8 Syarat Pendaftaran PPSU Jakarta 2025, Tertarik jadi Pasukan Oranye di Jakarta Gaji Rp 5,3 Juta?
Dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan secara maksimal, perawatan gigi kini bisa lebih terjangkau dan tidak menjadi beban! Demikianlah informasi tentang 7 perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Anak JK yang Menyebabkan Polisi Tewas Divonis oleh Hakim PN Tais
(Tianzi Agustin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


