Iklan RBTV

Kementerian LHK Hentikan Sistem Open Dumping TPA Mukomuko

Kementerian LHK Hentikan Sistem Open Dumping TPA Mukomuko

Operasional sistem open dumping TPA Mukomuko dihentikan--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup atau BPLH menjatuhkan sanksi administratif kepada Kabupaten Mukomuko.

Sanksi itu berupa penghentian operasional sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir sampah atau TPA, milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, yang terletak di Desa Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko.

BACA JUGA:Telat Bayar AkuLaku Paylater Siap-siap Didatangi DC ke Rumah, Ini Daerah yang Sering Didatangi

Sanksi diberikan karena adanya praktik pembuangan sampah secara terbuka dan ketidakmampuan pihak pengelola untuk menunjukkan dokumen lingkungan terkait operasional TPA.

Sejak diterima surat keputusan terkait sanksi pada 7 Maret 2025, DLH diberikan waktu selama 180 hari untuk menyelesaikan semua masalah TPA sampah yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, Ali Mukhibin mengatakan, semua poin di dalam surat keputusan Kementerian LHK akan ditindaklanjuti. Hal ini agar pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dan kualitas lingkungan hidup di Mukomuko terjaga. 

BACA JUGA:Apakah DC Shopee PayLater Datang ke Rumah saat Telat Bayar? Simak Penjelasannya

“Jadi ada dua hal yang menyatakan kita dikenakan sanksi administrasi itu, pertama kita melakukan penimbunan sampah dengan sistem pembuangan terbuka, dan yang kedua karena kita tidak bisa menunjukkan dokumen lingkungan terkait operasional TPA. Nanti semua poin di dalam surat keputusan akan ditindaklanjuti,” ujar Ali Mukhibin.

Ali menambahkan, sesuai dengan SK KLHK RI kewajiban yang harus dilaksanakan seperti penghentian sistem open dumping dan penyusunan rencana pembangunan zona lahan terkontrol atau sanitary landfill, serta penyediaan dokumen persetujuan lingkungan untuk mendukung rencana pembangunan zona lahan terkontrol.

Dwi Anggi Saputra

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: