Iklan RBTV

Beda dengan PPPK, CPNS Belum Terima Gaji 100 Persen, Ini Jadwal Penyerahan SK CPNS 2024 di Kabupaten Mukomuko

Beda dengan PPPK, CPNS Belum Terima Gaji 100 Persen, Ini Jadwal Penyerahan SK CPNS 2024 di Kabupaten Mukomuko

Jadwal Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kabupaten Mukomuko--

MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru saja diterima di berbagai instansi pemerintahan, perlu memahami bahwa selama masa percobaan, gaji yang mereka terima belum penuh 100 persen.

Hal itu disampaikan oleh Niko Hafri selaku Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Mukomuko.

Niko menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, gaji CPNS hanya dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja yang bersangkutan.

Hal ini berlaku selama masa percobaan atau masa prajabatan, yaitu satu tahun sejak surat keputusan pengangkatan CPNS diterbitkan. 

Setelah dinyatakan lulus masa percobaan dan diangkat sebagai PNS penuh, barulah gaji mereka akan dibayarkan secara penuh, yakni 100 persen, beserta tunjangan-tunjangan yang berlaku.

BACA JUGA:Warga Terdampak Gempa Bumi Dapat Bantuan Uang, Segini Jumlahnya

Niko Hafri mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari sistem evaluasi dan pembinaan awal bagi CPNS, sebagaimana memastikan integritas dan kinerja pegawai sebelum diberikan hak sepenuhnya sebagai PNS.

Lanjut Niko, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos pada tahap I 2024 akan langsung menerima gaji penuh, yakni 100 persen, termasuk tunjangan fungsional sesuai kontrak kerja masing-masing.

"Kalau PPPK, untuk pembayaran gaji dilakukan 100 persen sejak awal, lengkap dengan tunjangannya, sesuai masa kerja yang tertera dalam perjanjian," tambahnya.

BACA JUGA:Harga BBM Subsidi Eceran di Bengkulu Tembus Rp80 per Liter, Ini Pengakuan Pemilik Warung Saat di Kantor Polisi

Untuk jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) CPNS 2024 direncanakan pada 27 Mei 2025 dan masa tugas akan dimulai 1 Juni 2025. 

Kemudian pelantikan PPPK tahap I dijadwalkan akhir Juni 2025 dengan masa tugas dimulai 1 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: