Iklan RBTV

Pelaku Curanmor Dapat Hadiah dari Anggota Reskrim Polres Rejang Lebong

Pelaku Curanmor Dapat Hadiah dari Anggota Reskrim Polres Rejang Lebong

Pelaku curanmor yang selama ini sudah meresahkan warga Rejang Lebong--

Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

 

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: