Pelaku Curanmor Dapat Hadiah dari Anggota Reskrim Polres Rejang Lebong
Pelaku curanmor yang selama ini sudah meresahkan warga Rejang Lebong--
Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Adrian M Yusuf
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


