Modus dan Awal Terkuaknya Perbuatan Oknum ASN Kemenag Bengkulu Utara Cabuli Cuci Tiri
TA diborgol dan dibawa ke Polres Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Modus dan awal terkuaknya perbuatan oknum ASN Kemenag Bengkulu Utara cabuli cucu tiri.
Oknum ASN Kemenag Bengkulu Utara berinisial TA (48) warga Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu utara tak berkutik saat ditangkap Unit PPA dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara di kediamannya pada Selasa (10/4) sore atas dugaan kasus persetubuhan anak.
BACA JUGA:Pencairan Dana Desa Tahap 1 Jatuh Tempo 16 Juni, Desa yang Terlambat Terancam di Blacklist KPPN
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda. Freddy Silaen yang memimpin langsung proses penangkapan mengatakan, perbuatan biadap terduga pelaku dilaporkan oleh ayah korban pada pekan lalu.
“Kami mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan setubuh cabul yang dilaporkan satu minggu yang lalu oleh ayah korban,” kata Ipda. Freddy.
BACA JUGA:Jelang Pembagian SK CPNS, Sejumlah Kepala OPD Pemkab Seluma Kebingungan Tidak Ada Ruangan
Dijelaskan Ipda. Freddy, korban yang saat ini berusia 11 tahun merupakan cucu tiri terduga pelaku, karena terduga pelaku menikah dengan nenek kandung korban.
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan terduga pelaku sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD) hingga korban duduk di bangku kelas 6 SD.
“Korban sendiri adalah cucu tiri pelaku. Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku sejak korban kelas 3 SD,”ujar Ipda. Freddy.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Berangkatkan Pasutri Ini Umroh karena Bantu Korban Kapal Karam
Perbuatan terduga pelaku dilakukan di dalam rumah terduga pelaku dan sudah sering dilakukan dengan modus merayu serta mengancam korban.
“Modus pelaku merayu dan juga mengancam pelaku,” imbuh Ipda. Freddy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


