Pasca Kejadian Anak Bunuh Ibu Kandung, Ini yang Dilakukan Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam menjelaskan perkembangan kasus anak bunuh ibu kandung--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Meskipun sudah menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri bernama Yuli warga Jalan Manggis Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.
Namun terhadap tersangka berinisial NA berusia 18 tahun, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan dokter.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam mengatakan terhadap kondisi kejiwaan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan dokter spesialis jiwa.
BACA JUGA:Apakah Pinjaman KUR BCA akan Dihapus jika Nasabah Meninggal Dunia? Ini Jawabannya untuk Ahli Waris
Walau demikian, Kasat menyampaikan jika dari hasil pemeriksaan penyidik pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti, sehingga NA ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah kantongi dan ditetapkan tersangka bersangkutan. Namun untuk prosesnya kita tetap melakukan koordinasi dan melakukan cek kejiawaannya apalagi bersangkutan sudah mengantongi kartu kuning," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 40 Juta Non Jaminan Angsuran Ringan, Simak Syaratnya
Ditambahkan Kasat Reskrim, memang saat kejadian, tersangka mengaku mendapatkan bisikan harus membunuh ibunya sebelum bunuh diri.
"Hasil observasinya selama 14 hari ke depan," tambah Kasat Reskrim.
Diberitakan sebelumnya, pelaku melakukan aksinya itu pada saat korban sedang melaksanakan shalat Zuhur. Pelaku yang merupakan anak pertama korban itu nekat menghabisi nyawa, sedangkan pelaku diduga dalam keadaan gangguan jiwa.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


