Uang yang Haram Bisa Menjadi Halal, Caranya Kata Gus Baha Lakukan Hal Ini
gus baha--
dan selanjutnya ia berbisik kepada seseorang. Melihat tamunya berbisik-bisik, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya: ‘Apa yang engkau bisikan kepadanya?’ Lelaki itu menjawab, ‘Saya memintanya untuk menjualkan khamar tersebut.’ Menanggapi pengakuan tamunya ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sejatinya Allah yang mengaharamkan minum khamar juga mengharamkan penjualannya.’”
3. Harta Haram Dilarang untuk Dijual
“Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi, sejatinya tatkala Allah Azza wa Jalla mengharamkan lemak hewan ternak atas mereka, maka mereka melelehkannya hingga menjadi minyak, lalu mereka menjualnya dan menikmati hasil penjualannya.” Contoh kali ini misalnya lemak babi padahal ada penyebab babi diharamkan, lemak babi ialah haram, tidak boleh dijual dan hasil penjualannya diamalkan untuk membersihkan harta haram, benda yag haram harus dibuang dan dihancurkan.
BACA JUGA:Ingat! Muncul Perasaan Ini Pertanda Allah SWT Tidak Ridha, UAH: Jangan Lakukan
4. Bertaubat dengan Kesungguhan
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu: kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. [al-Baqarah /2: 278-279].
5. Meminta Maaf pada yang Telah Dizalimi atau Diambil Hartanya
Dikisahkan bahwa suatu hari Sahabat Safwan ibn Umayyah Radhiyallahu anhu tidur di masjid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbantalkan bajunya. Di saat terlelap dalam tidurnya, bajunya dicuri oleh seseorang. Namun, pencuri bajunya itu berhasil ditangkap dan segera dihadapkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka segera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar sesuai hukum mencuri dalam Islam pencuri itu dipotong tangannya.
Mengetahui pencuri bajunya akan segera dipotong tangannya, Sahabat Safwan Radhiyallahu anhu merasa iba, sehingga ia berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apakah tangannya akan engkau potong karena ia mencuri bajuku? Ketahuilah bahwa aku telah menghalalkan bajuku untuknya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi ucapan Sahabat Safwan Radhiyallahu anhu dengan bersabda: “Mengapa tidak engkau maafkan sebelum engkau melaporkannya kepadaku?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: