Uang yang Haram Bisa Menjadi Halal, Caranya Kata Gus Baha Lakukan Hal Ini
gus baha--
BACA JUGA:Shio Pilihan, Ditakdirkan Bergelimang Harta dan Rezeki Seumur Hidup
9. Disalurkan untuk Kepentingan Umat Banyak
Disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Misalnya adalah untuk membantu kegiatan umat muslim ya sobat, misalnya ada yang membutuhkan dana untuk program belajar, kesehatan, dsb yang bermanfaat untuk orang banyak, tentunya harta tersebut akan sangat bermnafaat, niatkan untuk orang yang dizalimi tersebut serta niatkan untuk menyucikan diri dari dosa harta haram.
10. Diberikan untuk Kepentingan Umat, misalnya Masjid
Disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.
Nah sobat, untuk pendapat ulama pertama boleh diberikan untuk membantu pembangunan masjid dimana masjid tentunya dibutuhkan umat muslim untuk beribadah, misalnya ialah masjid di suatu daerah yang sudah rusak dan kurang layak, sobat dapat memberikan harta tersebut. Tentunya tidak dihitung sedekah ya sobat, hanya dihitung sebagai cara penyuci harta haram tersebut.
11. Diberikan Kepada Fakir Miskin
Disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Nah sobat, memang pendapat ada banyak ya, yang penting adalah niatnya untuk mensucikan harta tersebut. Harta jelas tidak boleh seterusnya dinikmati dimana harta berasal dari sesuatu yang haram.
BACA JUGA:2 Weton Paling Ditakuti dan Sakti Karena Titisan Prabu Siliwangi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: