Tahun Depan, Kades PAW akan Dilakukan Pemilihan Ulang
Pemilihan Kepala Desa--
KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang mulai melakukan verifikasi masa jabatan terhadap kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dilakukan pemilihan ulang pada Pilkades serentak 2026 mendatang.
Dan jika masa jabatan masih setahun lagi, maka Pilkades hasil PAW akan tetap menjabat sampai pilkades serentak berikutnya.
Hal ini untuk mencari kepala desa definitif hasil pilkades serentak, mengingat kepala desa PAW hanya melanjutkan kepemimpinan kepala desa yang lama.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Kepahiang, Zaili mengatakan, dalam verifikasi ini akan diambil desa yang sudah menyelesaikan masa jabatan, namun jika sisa masa jabatan lebih dari setahun belum akan dilakukan pilkades.

Maka dipersilahkan untuk melanjutkan jabatannya meskipun pada pemilihan sistem PAW lalu hanya dilakukan sebagai perwakilan keluarga dan bukan secara langsung layaknya pemilu.
“Kita lihat apakah masa jabatannya habisnya tahun berapa, nanti jika memang habisnya di tahun 2026 masa jabatan kades yang lama maka kita akan laksanakan pilkades,” ujar Zaili
Dalam verifikasi yang dilakukan, ditemukan beberapa desa seperti Desa Suro Bali, Desa Tanjung Alam dan beberapa desa lain yang kepala desanya bermasalah dan dijabat oleh PJS Kades.
BACA JUGA:Bakal Calon Siap-siap, Kasus Dugaan Pemotongan Anggaran di Dinkes Bengkulu Utara, Status Naik Penyidikan
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


