Bolehkah Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan Menunggak Angsuran? Berikut Penjelasannya
Bolehkah debt collector tarik paksa kendaraan--
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, ternyata praktik penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terjadi perbedaan penafsiran dalam proses eksekusinya, sebagian berpendapat bahwa semakin jelas eksekusi atau penarikan wajib melalui pengadilan.
BACA JUGA:Nasabah Pinjol Harus Tahu, Debt Collector Dilarang Berbuat Seperti Ini oleh OJK
Sementara sebagian yang lain menganggap bahwa eksekusi atau penarikan boleh dilakukan langsung oleh pihak kreditur ataupun melalui debt collector sepanjang telah ada kesepakatan terkait cidera janji dan kesepakatan penyerahan jaminan fidusia atau kendaraannya.
BACA JUGA:Debt Collector Ancam Sebar Data Akibat Gagal Bayar Pinjol Ilegal, Ini Tips dari OJK
Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:
1. Adanya sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
3. Kartu sertifikat profesi
4. Kartu Identitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: