Ijab Kabul 3 Kali Salah Bagaimana Hukumnya? Benarkah Dianggap Gagal, Ini Penjelasannya
Ijab Kabul 3 Kali Salah Bagaimana Hukumnya? Benarkah Dianggap Gagal, Ini Penjelasannya--
Sementara Mardani dalam buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia menyebut, syarat ijab kabul itu sebagai berikut:
• Adanya pernyataan mengawinkan dari wali.
• Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai.
• Memakai kata-kata nikah, tazwij atau terjemahan dari kedua kata tersebut.
• Antara ijab dan kabul bersambung.
• Antara ijab dan kabul jelas maksudnya.
• Orang yang terikat dengan ijab dan kabul tidak sedang ihram haji atau umrah.
• Majelis ijab dan kabul itu harus dihadiri minimum empat orang, yaitu calon orang mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita dan dua orang saksi.
Dari penjelasan-penjelasan tersebut tidak ditemukan satu penjelasan tentang batasan pengulangan ijab kabul. Dr. Dwi Atmoko dan Ahmad Baihaki dalam buku Hukum Perkawinan di Keluarga pun menyebut, proses ijab kabul boleh diulang dua sampai tiga kali.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa mempelai laki-laki benar menerima pernyataan ijab dengan persetujuan yang jelas. Jadi, tidak ada kesalahan dalam prosesnya.
BACA JUGA:Seorang Wanita Menikah Lebih dari Satu Kali, di Surga Nanti Bersama Suami yang mana?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: