Ijab Kabul 3 Kali Salah Bagaimana Hukumnya? Benarkah Dianggap Gagal, Ini Penjelasannya
Ijab Kabul 3 Kali Salah Bagaimana Hukumnya? Benarkah Dianggap Gagal, Ini Penjelasannya--
Ini Makna Ijab Qabul
Dalam pengucapan bacaan ijab kabul, ternyata masyarakat Indonesia sendiri kerap menggunakan 2 bahasa yakni bahasa Arab dan bahasa Indonesia.
Meski menikah di Indonesia, tak jarang seseorang memilih untuk menggunakan bacaan ijab kabul dalam bahasa Arab agar lebih afdal.
Bahkan ada pula yang menggunakan bahasa daerahnya masing-masing dalam menyebutkan bacaan ijab kabul.
Perlu diketahui sebelumnya bahwa bacaan ijab kabul sendiri dilakukan oleh wali nasab atau wali hakim. Sementara itu lafal kabul akan diucapkan oleh mempelai laki-laki.
Ijab kabul dapat diartikan sebagai ucapan yang dibacakan sebagai proses tanda serah-terima suatu barang antara dua belah pihak. Ijab kabul tentunya digunakan dalam berbagai macam bentuk perjanjian, termasuk pernikahan.
Dalam konteks pernikahan, ijab kabul diartikan sebagai proses ketika orang tua mempelai wanita 'menyerahkan' putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Dengan adanya proses ijab kabul, suatu pernikahan dianggap sah karena telah terikat oleh perjanjian yang dilakukan saat akad berlangsung.
Ini Syarat Sah Ijab Kabul
BACA JUGA:Apakah Suami dan Istri akan Bertemu Lagi di Surga? Bagaimana dengan Orang yang Belum Menikah?
Meski bisa dilakukan dalam berbagai bahasa, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh lafal ijab.
Adanya pengucapan "aku nikahkan" atau "kami nikahkan" sebagai ketetapan. Dan bisa digunakan dengan bahasa lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: