Iklan dempo dalam berita

Dalam Masa Wajib Lapor, Remaja Ini Kembali Ditangkap karena Bobol Rumah Tetangga

Dalam Masa Wajib Lapor, Remaja Ini Kembali Ditangkap karena Bobol Rumah Tetangga

Pelaku pencurian di rumah tetangga--

"Kami semalam lagi nongkrong di teras warung depan rumah, awalnya kami mendengar suara anjing ribut di belakang rumah, pas itu saya melirik ke jendela depan rumah melihat, saya melihat pelaku masuk ke dalam kamar tidur saya dan mengobrak-abrik isi bufet," terang Bendi.

 

BACA JUGA:Masyaallah, Air Tertua di Bumi Ditemukan, Ternyata Begini Rasanya

Usai ditempeleng korban, pelaku langsung diantarkan ke Polres Seluma agar tidak menjadi sasaran membabi buta warga sekitar.

 

Menurut korban, aksi pelaku dinilai sudah meresahkan warga Desa Kota Agung. Lantaran aksinya bukan kali ini saja terjadi dan tertangkap oleh warga, namun sudah lebih dari 4 rumah tetangganya yang tak luput disantroninya dan mencuri ternak ayam kampung dan sejumlah barang berharga lainnya.

 

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Seluma dan tengah ditangani penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.

 

BACA JUGA:Tebak-tebakan Abu Nawas, Apa Nama Hewan Berkaki Tiga? Dicari Orang yang Bisa Jawab

Sanksi wajib lapor kali ini bakal tidak berlaku lagi baginya, meskipun pelaku yang masih anak dibawah umur.

 

BACA JUGA:Semua Manusia Hilang dari Muka Bumi, Sedikitnya 5 Hal Menyeramkan Ini Terjadi

Akibat perbuatanya yang sudah membuat resah, pelaku bakal dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: