Iklan RBTV Dalam Berita

Aturan Pemberhentian Perangkat Desa, 15 Kades Terpilih Tidak Boleh Asal Pecat Perangkat Desa

Aturan Pemberhentian Perangkat Desa, 15 Kades Terpilih Tidak Boleh Asal Pecat Perangkat Desa

Pilkades di Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu--

BACA JUGA:Ini 3 Rahasianya, Berjualan di Tiktok Sebulan Omset Capai Rp 1 Miliar

Untuk diketahui, masa berlaku SK pengangkatan perangkat desa disesuaikan dengan masa tugas perangkat desa sebagimana yang telah diatur dalam perundang-undangan Pasal 53 ayat 2 Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 5 ayat 3 Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa menyebutkan bahwa masa tugas perangkat desa berakhir saat mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.

 

Anggi noverdo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: