Ini Cara Membagi Harta Warisan yang Benar Menurut Islam, Simak Baik-baik!
Ini Cara Membagi Harta Warisan yang Benar Menurut Islam, Simak Baik-baik! --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara menghitung pembagian warisan dalam Islam sebaiknya diketahui. Harta warisan merujuk pada harta atau kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia dan diwariskan kepada ahli warisnya.
Dalam warisan, terdapat aturan dan prosedur untuk memastikan pembagian harta dilakukan secara baik dan adil bagi seluruh ahli waris.
BACA JUGA:Ingin Anak Soleh-Soleha dan Berhati Lembut? Coba Panjatkan Doa Berikut
Bagi umat muslim, cara menghitung pembagian warisan dalam Islam sudah diatur dengan. Di mana setiap ahli waris mendapatkan porsi pembagian yang jelas sesuai dengan hukum dan asas yang adil. Pembagian porsi setiap ahli waris sudah dipertimbangkan dengan benar sesuai dengan hak dan kebutuhannya.
Agama Islam telah mengatur sedemikian rupa bagaimana proses pembagian harta warisan dilakukan. Hukum-hukum dalam Islam juga telah memuat proses pembagian harta warisan tersebut supaya tak menimbulkan konflik di keluarga.
BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ibnu Hajar Tutup Usia
Hukum waris dalam Islam adalah aturan mengenai perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris. Ahli waris atau Ashabul furudh adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
Harta warisan bisa berupa benda maupun bukan wujud benda, misalnya gelar kebangsawanan. Cara pembagian harta warisan telah diatur hukumnya dalam Al-Quran, dengan prinsip yang paling adil.
Hukum pembagian harta warisan dalam Islam akan diatur kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing yang tidak sama. Pembagian harta warisan tergantung kepada status kedekatan hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya.
Bagaimana hukum dan tata cara pembagian harta warisan menurut Agama Islam. Berikut ini ketentuannya:
Dikutip dari buku bertajuk 'Pembagian Warisan Menurut Islam' karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, cara pembagian harta warisan berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Ini penjelasannya:
BACA JUGA:Istri Silakan Cek, Berikut Tanggal Lahir Suami yang Bertanggung Jawab Dunia Akhirat
1. Setengah (1/2)
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. Di antaranya suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: