4 Larangan Kurban Ini yang Wajib Diketahui, Nomor 3 Mengupah Penyembelih
--
Artinya:
"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih." (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Larangan ini berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan bagian manapun. Baik itu rambut yang tumbuh di kepala, kumis, ketiak hingga di sekitar kemaluan. Mencukur ini juga termasuk memendekkan, mencabut, mencukur habis, membakar hingga memotong dengan bara api.
Namun, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i memotong rambut dan kuku adalah makruh bagi pekurban dari awal Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban." (HR. Al-Nasai).
BACA JUGA:Istri Silakan Cek, Berikut Tanggal Lahir Suami yang Bertanggung Jawab Dunia Akhirat
3. Mengupah Penyembelih dengan Tubuh Hewan Kurban
Larangan kurban yang kedua yaitu memberikan upah kepada penyembelih hewan dengan bagian tubuh dari hewan kurban itu sendiri. Sebagaimana dalil dari riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: