Iklan RBTV Dalam Berita

Serapan Pupuk Subsidi Rendah, Petani Banyak Dibantu Pemda

Serapan Pupuk Subsidi Rendah, Petani Banyak Dibantu Pemda

Serapan pupuk subsidi di Kabupaten Lebong masih rendah--

Untuk diketahui, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. 

 

Adapun pelaksana penyediaan pupuk bersubsidi sesuai penugasan Menteri BUMN adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui produsen, distributor, dan penyalur di wilayah tanggung jawab masing-masing. 

BACA JUGA:Demi Kebaikan Anda Jangan Malas Cek Status Pinjol, Berikut Cara Cek Pinjol Resmi

 

Kewenangan pengaturan tersebut menjadi tanggung jawab PT Pupuk Indonesia (Persero) sesuai kemampuan produksi, dengan prinsip efisien dan efektif

 

Saat ini, PT Pupuk Indonesia (Persero) sedang menyiapkan teknis uji coba integrasi sistem penebusan pupuk bersubsidi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) di tingkat kios. Uji coba ini rencananya akan dilaksanakan di tiga Provinsi, yaitu Bangka Belitung (Babel), Riau, dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

 

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal menyebutkan, i-Pubers merupakan aplikasi yang digunakan kios untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara digital.

BACA JUGA:Ikuti Cara Berikut jika Tidak Ingin Masuk Perangkap Pinjol

 

Adapun sistem yang diintegrasikan adalah T-Pubers (Tebus Pupuk Bersubsidi) milik kementerian Pertanian (Kementan) dengan aplikasi Rekan milik Pupuk Indonesia. 

 

Aplikasi ini mengintegrasikan data penerima subsidi di e-Alokasi dengan data stok yang terdapat di Rekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: