Wajib Diketahui, Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara Sampai 9 Tahun Karena Hal Ini
Wajib Diketahui, Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara Sampai 9 Tahun Karena Hal Ini--
• penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
• denda administratif.
2 UU ITE
Terhadap fintech atau pinjol yang mengakses kontak Anda secara tidak sah dapat dikenakan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dipidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.
BACA JUGA:Begini Perbedaan Pinjol Resmi dan Tidak Resmi serta Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
3. Permenkominfo 20/2016
Pasal 36 Permenkominfo 20/2016 mengatur bahwa setiap orang yang memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan lisan;
2. peringatan tertulis;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: