Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Hubungan Zina? Buya Yahya Jelaskan Ini
Buya yahya jelaskan hukum menikahi wanita hamil--
“Ada hamil tapi bukan beneran, tapi yang jelas dia pernah melakukan perzinahan, kemudian sebulan tidak terlalu terlihat. Ada yang seperti itu,” ucap pimpinan Pesanten Al-Bahjah itu.
BACA JUGA:Dahsyatnya Kekuatan Akad Nikah yang Bisa Jadi Pelancar Rezeki Seorang Muslim, Ini Kata UAS
Selain itu, Buya Yahya menjelaskan, ada hal yang perlu dicermati berkaitan dengan kejujuran pelaku. Apakah dia memang sudah melakukan perzinahan atau belum, karena hal ini juga menjadi masalah.
“Kehamilan ini, ia mengaku sudah berzina sebelumnya. Ini jadi masalah yang harus segera ditutup,” ucapnya.
Buya Yahya mengungkapkan, ada orang merasa hamil 4 sampai 5 bulan, ternyata tidak ada.
“Pernah terjadi hal seperti itu, positif hamil padahal tidak pernah melakukan hubungan badan. Rupanya ada kelainan atau penyakit dalam kandungan. Itu tanda-tanda saja. Kalau perut semakin besar kemudian diperiksa oleh dokter, itu semakin yakin,” katanya.
BACA JUGA:Apa Hukumnya Menikah Tanpa Restu Orang Tua? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Kaerna perzinahan itu aib, Buya Yahya mengharuskan untuk menutupi aib tersebut dan tidak mengumbarnya pada siapapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: