TERBARU, Pemerintah Merancang Penerimaan PPPK Paruh Waktu, Solusi Penghapusan Honorer
Pemerintah berencana buka penerimaan pppk paruh waktu--
Kebijakan ini menurut Guspardi juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.
“Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time. Jadi meringankan beban anggaran negara. Satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan,” kata Guspardi.
BACA JUGA:Risiko Punya Istri Cantik, Abu Nawas Harus Repot Menjaga Pandangan Pria Lain
Selain mengatur ihwal PPPK Part Time, Guspardi menegaskan, secara garis besar RUU ASN juga akan mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Di samping itu, ia melanjutkan, juga dibahas tentang penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan.
"Jadi sesuai dengan RPJMN pemerintah, misal kita mengembangkan pariwisata, tentu ASN yang direkrut orang yang ahli di bidang itu, begitu juga masalah guru, masalah kesehatan, tentu porsinya menjadi bagian penting dalam grand desain perencanaan penambahan rekrutmen para ASN itu," tutur Guspardi.
BACA JUGA:Tanggal Lahir Ini Calon Orang Kaya, Sumber Uangnya di Bidang Bisnis
Ia turut mengungkapkan RUU ASN ini rencananya akan disahkan menjadi UU sebelum para anggota dewan memasuki masa reses pada 14 Juli mendatang. Artinya, tinggal menunggu pengesahan pada masa sidang rapat paripurna terdekat.
Untuk diketahui, Komisi II dan pemerintah telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: