Iklan RBTV Dalam Berita

Honorer yang Belum Diangkat akan Diakomodir Menjadi PPPK Paruh Waktu, Solusi Dampak Penghapusan Honorer

Honorer yang Belum Diangkat akan Diakomodir Menjadi PPPK Paruh Waktu, Solusi Dampak Penghapusan Honorer

PPPK Paruh Waktu solusi untuk kebijakan penghapusan honorer--

Dengan mencantumkan unsur PPPK Paruh Waktu, pemerintah berusaha agar kebijakan penghapusan honorer tidak menyebabkan angka pengangguran membengkak. 

  

Tidak hanya itu, cara ini dinilai juga solusi yang disiapkan pemerintah agar tidak ada honorer yang kehilangan pekerjaan karena penghapusan tersebut. 

 

Kebijakan ini menurut Guspardi juga sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan. 

BACA JUGA:Punya Garis Tangan Berikut, Berarti Anda Calon Orang Kaya, Banyak Uang dan Perhiasan

  

“Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time. Jadi meringankan beban anggaran negara. Satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan,” kata Guspardi. 

Selain mengatur ihwal PPPK Part Time, Guspardi menegaskan, secara garis besar RUU ASN juga akan mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). 

  

Di samping itu, ia melanjutkan, juga dibahas tentang penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan. 

  

"Jadi sesuai dengan RPJMN pemerintah, misal kita mengembangkan pariwisata, tentu ASN yang direkrut orang yang ahli di bidang itu, begitu juga masalah guru, masalah kesehatan, tentu porsinya menjadi bagian penting dalam grand desain perencanaan penambahan rekrutmen para ASN itu," tutur Guspardi. 

BACA JUGA:November Honorer Dihapus, Tahun Depan Ada Pemilu, Mungkinkah Ada Perlakuan Khusus Honorer KPU dan Bawaslu?

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: