Mencuat Wacana PPPK Paruh Waktu, Begini Skema Penyelamatan Tenaga Honorer
PEmerintah masih mencari skema paling tepat untuk menyelamatkan tenaga honorer--
Sebelumnya Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi mengatakan wacana PPPK Paruh Waktu sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.
“Kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time. Jadi meringankan beban anggaran negara. Satu sisi, para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan,” kata Guspardi.
BACA JUGA:Istri Diceraikan Suami, Mayoritas Ini Penyebabnya, Para Istri Harus Tahu
Selain mengatur ihwal PPPK Part Time, Guspardi menegaskan, secara garis besar RUU ASN juga akan mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Di samping itu, ia melanjutkan, juga dibahas tentang penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA:Jika Ingin Rezeki Suami Lancar, Istri Lakukan Amalan Ini, Semuanya Mudah Dikerjakan
"Jadi sesuai dengan RPJMN pemerintah, misal kita mengembangkan pariwisata, tentu ASN yang direkrut orang yang ahli di bidang itu, begitu juga masalah guru, masalah kesehatan, tentu porsinya menjadi bagian penting dalam grand desain perencanaan penambahan rekrutmen para ASN itu," tutur Guspardi.
Ia turut mengungkapkan RUU ASN ini rencananya akan disahkan menjadi UU sebelum para anggota dewan memasuki masa reses pada 14 Juli mendatang. Artinya, tinggal menunggu pengesahan pada masa sidang rapat paripurna terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: