Modus Minta Pijat, Pria Ini Malah Cabuli Anak Tiri, Perbuatan Itu Sudah Terjadi Sejak Korban Kelas 2 SD
Tersangka pencabulan terhadap anak tiri sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi--
Tersangka kini telah dititipkan di Mapolres Seluma, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 76 D UU Perlindungan Anak junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: