Iklan RBTV Dalam Berita

Gunakan Jaringan Listrik Ilegal, 41 KK Desa Tanjung Kemenyan Didenda Rp 260 Juta

Gunakan Jaringan Listrik Ilegal, 41 KK Desa Tanjung Kemenyan Didenda Rp 260 Juta

Gunakan Jaringan Listrik Ilegal, 41 KK Tanjung Kemenyan Didenda PLN Rp 260 Juta--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - PT PLN Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik ilegal, di desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.  

BACA JUGA:Perubahan Letak Tata Ruang, Lahan Makam Tapak Jedah Tidak Masuk Lagi Kawasan Hutan

Hasilnya, diketahui ada 41 kepala keluarga di desa tersebut menggunakan listrik ilegal. Pihak PLN kemudian melakukan pembongkaran dan menetapkan denda kolektif sebesar Rp260 juta.

Kepala ULP PLN Arga Makmur Fahmi Ramadona mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah desa serta warga desa yang didenda dan menyatakan siap membayar denda tersebut, namun meminta pemasangan listrik yang legal. 


BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Haji, Kontraktor Titip Uang Kerugian Negara Rp 450 Juta

Namun pemukiman ini berada di kawasan hutan produksi terbatas, sehingga belum dapat dilakukan pemasangan listrik.

Solusi ditawarkan pihak PLN yaitu siap mendampingi komunikasi warga dengan Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Bengkulu, agar adanya penurunan status kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di pemukiman ini dapat dilakukan percepatan, sehingga jaringan listrik dapat dipasang.

BACA JUGA:Pintar Berbisnis Sejak Kecil, 9 Tanggal Lahir Ini Selalu Punya Uang

“Kendala pembangunan jaringan listrik desa (Lisdes) ini adalah kawasan HPT, yang mana desa ini memasuki HPT. Kami komitmen dari PLN siap mendampingi Kades dan warga untuk menemui Pemda atau Bupati untuk meminta progres percepatan pengurusan perubahan kawasan HPT," ujar Fahmi Romadona (13/7). 

Diketahui bahwa jaringan listrik ilegal tersebut dibangun saat kepala desa dijabat Muhtadi. Sedangkan Rugiono yang saat ini menjabat kepala desa Tanjung Kemenyan, membenarkan adanya pembangunan jaringan listrik yang pembangunannya menggunakan dana desa.

Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: