Iklan dempo dalam berita

#Cari_Aman Dalam Berkendara, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding Astra Credit Company (ACC)

#Cari_Aman Dalam Berkendara, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding Astra Credit Company (ACC)

#Cari_Aman Dalam Berkendara, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding Astra Credit Company (ACC)--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Astra Motor Bengkulu sebagai Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bengkulu selalu Konsisten Kampanye edukasi safety riding, berbagai pengetahuan mengenai pentingnya lalu lintas tidak hentinya terus disampaikan ke seluruh pihak.  

BACA JUGA:Kondisi Prima, Dua Pebalap Astra Honda Siap Harumkan Indonesia di Suzuka Endurance 4-Hours

Cari_Aman Dalam Berkendara ini dilakukan di Perusahaan pembiayaan mobil dan alat berat terbesar di Indonesia yaitu Astra Credit Company (ACC), kegiatan ini dibuka oleh Kepala Cabang Astra Credit Company (ACC) Indra Kusumawardhana.  

Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi terus menyampaikan materi tentang pentingnya keselamatan berkendara, selain cara berkendara yang baik,  perlengkapan berkendara seperti helm, jaket, sarung tangan, sepatu menjadi hal penting dalam keselamatan berlalu lintas. Tidak hanya itu apa saja pola berbahaya yang ada di jalan raya, seperti penggunaan handphone saat berkendara. 

BACA JUGA:Kondisi Prima, Dua Pebalap Astra Honda Siap Harumkan Indonesia di Suzuka Endurance 4-Hours

Pada pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.

BACA JUGA:Semarak Idul Adha, Astra Motor Bengkulu Serahkan 2 Ekor Kurban

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009. menyebutkan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta. Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.

BACA JUGA:Berlaga di ARRC Jepang, Pebalap Astra Honda Siap Persembahkan Podium

“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini semoga kita lebih aware dalam berkendara dan dapat menjadi contoh yang baik saat mengendarai sepeda motor. Jangan lupa selalu Cari_Aman dan memakai perlengkapan berkendara saat berkendara ya dan ingat masih ada keluarga yang menanti dirumah” tutup Noval

 

Kepala Cabang ACC Indra Kusumawardhana mengungkapkan bahwa hampir sebagian besar karyawan ACC menggunakan sepeda motor dalam rutinitas sehari hari dan kegiatan sangat bermanfaat dalam untuk karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: