Iklan RBTV Dalam Berita

Lakukan Pelanggaran, 7 WBP Lapas Curup Disanksi Berat

Lakukan Pelanggaran, 7 WBP Lapas Curup Disanksi Berat

Lakukan Pelanggaran, 7 WBP Lapas Curup Disanksi Berat --

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Akibat melakukan pelanggaran berat di dalam lapas, 7 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana lapas Kelas IIA Curup mendapat sanksi berat dari petugas Lapas.

BACA JUGA:Diduga Lalai Pengawasan, Setoran PAD 3 Destinasi Wisata di Kaur Diduga Tidak Sesuai.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Curup Hadi Wijaya mengatakan, 7 WBP yang mendapat sanksi berat atau masuk register F, karena kedapatan menggunakan dan memiliki HP di dalam lapas, yang merupakan benda dilarang untuk dimiliki oleh WBP.

Untuk sanksi yang diberikan kepada 7 WBP yang melakukan pelanggaran berat tersebut, ditempatkan di sel tutupan sunyi selama 6 sampai 12 hari.

BACA JUGA:Hanya Rp 73 Ribu, Bisa Dapat 5 Kilogram Beras hingga Minyak Goreng

Kemudian semua hak mereka dicabut diantaranya pembebesan bersyarat, cuti bersyarat, waktu kunjungan hingga remisi, selama satu tahun.

“Jadi untuk saat ini di bulan Juli ini ada 7 orang yang mendapatkan sanksi berat berupa register F dan pencabutan hak-hak mereka. Seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asmilasi dan waktu kunjungan,” kata Hadi Wijaya (16/7).

BACA JUGA:Sholawat Jibril Penarik Rezeki Paling Kuat dari Segala Arah, Hajat Terkabul Dagangan Laris, Insyaallah

Ditambahkan Hadi, untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas, pihaknya rutin melakukan penggeledahan di dalam kamar-kamar WBP. 

Tindakan tegas juga diterapkan kepada petugas yang nakal, salah satunya dengan dilakukan pemindahan.

Handril Waldinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: