Iklan dempo dalam berita

Terbebas dari Riba, Ini 9 Pinjaman Online Syariah Terdaftar di OJK

Terbebas dari Riba, Ini 9 Pinjaman Online Syariah Terdaftar di OJK

9 pinjol syariah yang terdaftar di OJK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini kabar baik. Bagi yang ingin meminjam uang secara online, namun tidak mau ada riba, boleh mencoba berhubungan dengan lembaga syariah ini. 

 

Pinjaman syariah adalah pinjaman atau kredit dana dari lembaga keuangan yang menerapkan syariat Islam dalam sistem transaksinya. Berbeda dengan sistem pinjaman biasa yang mengenakan bunga, sistem syariah menganggap bunga adalah riba, sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.

 

Selain itu keuntungan lainnya adalah risiko yang terjadi dalam pinjaman dibagi antara debitur dan kreditur serta sistem denda yang berlaku digunakan sebagai dana sosial. 

BACA JUGA:5 Waktu yang Disunahkan Membaca Sholawat dan Salam kepada Nabi Muhammad

Hadirnya pinjaman syariah tersebut tentu sangat melegakan bagi Anda yang ingin meminjam dana, namun tidak ingin terlibat riba.

 

Di Indonesia sendiri ada beberapa lembaga keuangan pinjaman syariah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa saja, ini selengkapnya:

 

• Duha Syariah

• Alami

• Qazwa

• Investree

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: