85 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Buat Debitur Auto Miskin, Jangan Sampai Terjebak
85 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Buat Debitur Auto Miskin, Jangan Sampai Terjebak--
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendata 102 aplikasi pinjol yang legal pada 2023.
BACA JUGA:Tanpa Perlu Verifikasi Wajah, Ini 5 Aplikasi Pinjol Resmi OJK dengan Tenor Panjang
Berikut Risiko Gaga Bayar Pinjol Ilegal :
1. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk
Pinjaman online ilegal akan mengenakan denda jika telat membayar cicilan.
Besaran denda bisa sangat besar, karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: