85 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Buat Debitur Auto Miskin, Jangan Sampai Terjebak
85 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Buat Debitur Auto Miskin, Jangan Sampai Terjebak--
Selain denda, nasabah pinjol ilegal juga dibebankan bunga yang akan terus menumpuk, bunga dan denda yang harus dibayarkan bisa melebihi 100 dari pinjaman pokok.
Sebagai contoh apabila anda meminjam uang Rp. 1 Juta dan telat membayar selama 3 bulan maka bisa saja jumlah yang harus dibayarkan mencapai Rp. 3 Juta atau bahkan lebih.
Inilah yang membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal, sebab untuk pinjaman online legal yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur bahwa biaya pinjaman maksimal setelah 90 hari adalaah 100% dari pinjaman pokok.
BACA JUGA:Ramai Warga RI Tak Mau Bayar Pinjol Ilegal, Jangan Ikut-ikutan, Ini Bahayanya
2. Diteror Debt Collector
Resiko yang pertama adalah mendapatkan teror dari Debt Collector, pihak debt collector bisa bertindak sewenang-wenang kepada nasabah yang tidak membayar cicilan.
Ada banyak cara debt collector melakukan penagihan. Biasanya terlebih dahulu melakukan penagihan via telepon atau whatsapp
Jika tetap tidak mau bayar maka barulah pihah debt collector melakukan berbagai macam teror seperti mengancam akan menghubungi semua kontak yang ada di dalam hp dan menyebarkan data pribadi seperti foto dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: