Delapan Kepala Desa Mengundurkan Diri, Ternyata Ini Penyebabnya
Kantor KPU Kabupaten Seluma --
BACA JUGA:Bunga Kompetitif dan Ringan, Pinjol OK Bank Resmi OJK Tawarkan Limit Hingga Rp200 Juta, Cek di Sini
Ketua KPU Kabupaten Seluma Henri Arianda menegaskan, surat pengunduran diri para kades tersebut, harus dilampirkan setiap pengurus Parpol pengusung sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), mulai tanggal 6-11 Agustus 2023 mendatang.
"Di masa pemcermatan DCS, mulai tanggal 6-11 Agustus 2023, semua surat pengunduran diri para kades yang mencaleg harus diserahkan oleh Parpol pengusung," ucap Henri Arianda.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: