Jangan Main-main dengan Pinjol, Ini Risiko yang Harus Diwaspadai, Pertimbangkan Sebelum Ajukan Pinjaman
pertimbangkan risiko sebelum mengajukan pinjol--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pinjaman Online atau pinjol salah satu solusi ketika kondisi finansial sedang sulit.
Namun ada sejumlah risiko yang harus ditanggung jika Anda Gagal Bayar (Galbay) Pinjol dan yang lebih mengerikan lagi utang semakin menumpuk.
Perlu diketahui, aplikasi atau perusahaan pinjaman online akan dibagi menjadi dua yakni pinjol legal yang artinya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Pinjaman Halal MyBank Syariah, Tunjang Kebutuhan Bisnis dengan Plafon Hingga Rp50 Miliar
Kemudian jenis pinjol kedua yakni ilegal yang tidak terdaftar di OJK atau tidak resmi dan tidak memiliki izin di OJK.
Sebagai lembaga pengawasan OJK mengimbau untuk masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online bisa memilih pinjol legal.
Hal ini sebagaimana diketahui jika terjadi perbuatan yang merugikan debitur atau yang meminjam uang maka pihak OJK bisa langsung menindak.
BACA JUGA:Ini 2 Jenis Pinjaman Bank Mandiri Untuk Buka Usaha Rumahan, Bunga Ringan Syarat Mudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: