Iklan dempo dalam berita

Waspada! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Berapa Bunga yang Ditetapkan OJK di Pinjol Resmi?

Waspada! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Berapa Bunga yang Ditetapkan OJK di Pinjol Resmi?

Waspada! Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui, Berapa Bunga yang Ditetapkan OJK di Pinjol Resmi?--

 

Ciri-ciri pinjol selanjutnya yang harus terhindari adalah sistem bunga dan biaya yang tidak jelas. Pinjol yang baik akan memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai besaran bunga, biaya administrasi, dan denda keterlambatan.

 

Namun, beberapa pinjol seringkali menyembunyikan biaya-biaya tersembunyi atau memberlakukan bunga yang sangat tinggi tanpa memberikan penjelasan yang memadai kepada nasabah.

 

Oleh karena itu, sebelum menggunakan layanan pinjol, pastikan Anda memahami dengan jelas tentang seluruh biaya yang akan dikenakan.

 

BACA JUGA:Ayo Simak 2 Jenis Pinjaman Online BRI Tanpa Jaminan, Plafon Rp20 Juta dan Rp25 Juta

 

3. Tidak Terdaftar di OJK

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk layanan pinjaman.

 

Sebagai calon nasabah, pastikan Anda hanya menggunakan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol yang tidak terdaftar dapat dianggap ilegal dan memiliki potensi risiko tinggi, seperti praktik penagihan yang tidak etis atau penggunaan data pribadi secara tidak sah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: